Senin, 30 November 2009

COLUMBIAN PERUVIAN ASYLUM CASE 1950

Kronologi kejadian

Pada tanggal 3 Oktober 1948, pemberontakan militer terjadi di Peru. Kejadian ini dapat dilumpuhkan pada hari yang sama, dan proses investigasi segera dibuka. Pada tanggal 4 Oktober 1948 Presiden Republik Peru mengeluarkan dekrit atas deklamasi partai politik, American People’s Revolutionary Alliance (APRA), yang dituduh telah merencanakan dan melangsungkan pemberontakkan. Konsekuensi dari dekrit ini adalah bahwa partai ini telah menempatkan dirinya di luar hukum, dimana untuk selanjutnya tidak diizinkan lagi melakukan aktivitas apapun, dan pimpinannya akan dibawa ke pengadilan di International Court sebagai penghasut pemberontakkan. Pada waktu yang bersamaan, pimpinan Departemen Kehakiman Angkatan Laut memberikan perintah perlunya pembukaan pengujian Magistrat seperti fakta-fakta yang melingkupi kejahatan militer yang dilakukan oleh pemberontak.

Victor Raul Haya de la Torre, pimpinan partai APRA, yang melarikan diri dari Peru mendapatkan suaka dari Duta Besar Kolombia di Lima. Pada tanggal 3 Januari tahun 1949, Perwakilan Kolombia mengumumkan suakanya kepada Menteri Luar Negeri Peru. Sesuai dengan kesepakatan dalam suaka yang ditandatangani di Havana tahun 1928, yang diratifikasi oleh dua negara, ia menyampaikan bahwa ia telah mengklasifikasikan Haya de la Torre sebagai suaka politik, seperti pada konvensi Montevideo pada tahun 1933, yang juga ditandatangi oleh kedua negara, dan meminta dengan adanya safe conduct pass seseorang dapat keluar dari negaranya. Peru menolak safe conduct pass, berdasarkan penolakannya terhadap klasifikasi unilateral Kolombia, dan menyatakan bahwa kejahatan Haya de la Torre bertujuan untuk kejahatan semata dan termasuk tindakan teroris yang tidak bisa mendapatkan pengasingan. Dalam kebuntuan ketika pemerintahan Kolombia membujuk agar Peru melaksanakan perjanjian damai, pilihan terakhirnya adalah mengajukannya ke International Court of Justice.

Pada tanggal 20 November 1950, berdasarkan hasil voting di pengadilan, dari 16 suara, 14 (2 adalah Hakim Azevedo dan M. Caicedo, Hakim ad hoc) menyatakan bahwa Kolombia tidak berhak memenuhi syarat secara sepihak atas tindakan yang dilakukan Peru. 15 suara (1 adalah hakim Caicedo) juga menyatakan bahwa Pemerintah Peru tidak tegas dalam memberi surat jalan kepada pengungsinya. Disisi lain, mahkamah internasional menolak 15 suara atas pendapat Peru bahwa Victor telah melakukan kejahatan umum, dan mahkamah internasional mencatat bahwa yang tidak menguntungkan hanyalah pemberontakan militer, sedangkan pemberontakan militer sendiri bukanlah suatu kejahatan umum. 10 suara dari 16 hakim, tanpa mengkritik sikap Duta Besar Kolombia di Lima, mahkamah internasional menganggap bahwa syarat-syarat untuk tempat perlindungan yang sesuai dengan traktat yang relevan, tidak dipenuhi pada saat ia menerima Victor. Meskipun sebenarnya menurut interpretasi mahkamah internasional atas konvensi Havana, tempat perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan rintangan bagi tindakan oleh pihak berwenang yang bekerja sama sesuai undang-undang. Penolakan pendapat hakim Alvarez, Badawi Pasha, Read, Azevedo, dan M. Caicedo, hakim Ad Hoc melampirkan nya dalam the judgement. Hakim Horicic pun turut menganut pendapat Hakim Read.

Akibatnya, pengadilan memberikan keputusannya, dimana menolak posisi Kolombia yang menganggap bahwa sebagai negara yang memberikan suaka memiliki hak untuk secara sepihak menggolongkan kejahatan yang dilakukan partai tersebut sebagai sesuatu yang benar untuk meminta suaka. Kolombia mengutip perjanjian Montevideo tahun 1933 tentang Suaka, menyetujuinya, namun Peru tidak meratifikasinya, mengingat bahwa aturan yang dinyatakan dalam perjanjian tersebut adalah untuk mengklasifikasi suaka oleh negara-negara yang mengatakan bahwa suaka merupakan pengkodean sederhana dari aturan yang jenisnya telah meluas di Amerika, dan bahwa Peru telah mengambil jalan ke arah sana dengan memberikan safe conduct pasess kepada pencari suaka yang lain. Pengadilan mempertimbangkan bahwa Peru tidak terlingkupi oleh perjanjian tahun 1933 dan sehingga tidak pada kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan prosedur yang biasa.

Jadi, kasus suaka ini telah melewati sebuah situasi yang kontradiksi, dimana Peru tidak harus memberikan safe conduct pass untuk meninggalkan negara, tapi juga Kolombia tidak berhak untuk membantu buangan politik dari Peru, tapi terlebih untuk mengakhiri pengasingan. Dr. J.M Yepes, dengan mewakili dirinya, menawarkan jalan keluar untuk Peru, berdasar penerimaan buangan di negara lain, yang mana selanjutnya Peru dapat memberikan safe conduct pass. Menurut Dr.Yepes, Presiden Demikian juga, pengadilan mengadili bahwa Kolombia telah memberikan bantuan suaka yang tidak sesuai dengan aturan, berdasar pada Konvensi Havana tahun 1928, dimana ada kesungguhan dalam armada antara kedua negara, karena persyaratan tentang “urgensi” untuk mengadakan perjanjian tidak terpenuhi. Lebih jauh lagi, suaka telah diperpanjang dan keputusan menyatakan bahwa hal itu harus dihentikan.

Kolombia mendapatkan seruan untuk mengklarifikasi apa yang ditolak oleh pengadilan. Lalu Kolombia meminta kepada pengadilan untuk menjelaskan tata aturan untuk melaksanakan hukuman dan meminta meskipun Kolombia harus mengembalikan orang yang diasingkan tersebut ke pemerintah Peru. Pengadilan betul-betul mempertimbangkan bahwa problem ini tidak diajukan pada awalnya. Bagaimanapun pengadilan mengakui bahwa Haya de la Torre merupakan buangan politik dan Kolombia tidak diharuskan untuk menanganinya lebih dari pemerintah Peru. Akhir dari persidangan, ahli hukum Jose Gabriel de la Vega, pejabat yang berkuasa penuh, dan akhir Magistrat bagi Supreme Court of Justice dan Minister of Justice, berperan sebagai perwakilan Kolombia.

Peru menerima jalan keluar ini dan memberikan kesempatan kepada Dr.Yepes untuk mengajukan hal ini kepada pertimbangan General Rojas Pinilla. Jadi, ia menyatakan bahwa yang terakhir menerima dan bahwa pemerintah Brazil diminta untuk menginformasikan kepada Peru. Lalu Brazil memberikan laporan bahwa Peru tidak ingin menerima jalan keluar ini dan Kolombia lalu mengajukannya kepada Interamerican Peace Commission, sebuah proses yang juga ditolak oleh Peru.

Pada akhirnya, kedua negara membentuk sebuah komisi yang dibuat oleh perwakilan negara untuk menyelesaikan masalah ini. Alberto Zuleta Angel dan Carlos Sanz de Santamaria berperan sebagai perwakilan Kolombia dan perwakilan Hernan Bellido dan David Aguilar Corneja di sisi Peru. Langkah yang pertama, Kolombia menawarkan jalan keluar yang diberikan Yepes, diluar dari kesepakatan bahwa Presiden Peru telah menyetujuinya, tapi komisioner untuk negara tersebut menolak fakta dan menolak untuk menyetujuinya. Sehingga solusi praktikal akhirnya ditemukan. Kolombia secara simbolik menerima buangan dari Minister of Justice Peru, dan belakangan mengawal buangan Dr.Haya de la Torre ke bandara selama satu jam, diiringi oleh korps diplomatik, Duta Perwakilan Uruguay. Dr.Haya de la Torre menyetujui tanpa bersikap diam dengan keputusan ini. Meskipun beberapa orang memperdebatkan cara ini, telah dikatakan bahwa keputusan mahkamah ini telah diuji coba, memberikan bahwa Kolombia hanya secara simbolis menangani buangan dalam permintaan untuk dibawa ke pesawat yang dimiliki Mexico, Peru tidak memberikan safe conduct pass. Pengasingan Dr.Haya de la Torre’s berakhir dengan kedatangannya di Peru pada tanggal 6 April 1954.

Pembahasan dan Kesimpulan
Menurut Starke hukum internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, atau negara dengan subjek hukum internasional bukan negara, dan subjek hukum internasional bukan negara satu sama lain. Hukum internasional terdiri atas dua jenis yaitu hukum internasional yang bersifat umum (hukum internasional umum/general) dan hukum internasional yang bersifat regional (hukum internasional regional).
Hukum internasional umum memiliki perbedaan dengan hukum internasional regional. Hukum internasional umum memiliki kaidah-kaidah yang berlaku universal. Sedangkan hukum internasional regional memiliki kaidah-kaidah yang berkembang dalam suatu wilayah dunia tertentu di antara negara-negara yang ada di wilayah tersebut, yang bukan merupakan kaidah dengan karakter universal. Di dunia ini hukum internasional regional hanya ada 2 yaitu hukum internasional regional Eropa Barat dan Hukum Internasional Amerika Latin.

Dalam Colombian Peruvian Asylum Case, dibahas mengenai hukum internasional regional Amerika Latin karena kasus Asylum ini terjadi antara dua negara yaitu Peru dan Colombia, yang terletak di regional Amerika Latin. Inti dari kasus ini adalah Victor Raul Haya de la Torre, pemimpin partai APRA, yang melarikan diri dari tangkapan pemerintah Peru karena dituduh telah merencanakan dan melangsungkan pemberontakan. Akibatnya Haya de la Torre menjadi buangan politik, melarikan diri dari Peru, dan akhirnya mendapatkan suaka dari Duta Besar Kolombia di Lima, Peru. . Sesuai dengan kesepakatan dalam suaka yang ditandatangani di Havana tahun 1928, yang diratifikasi oleh dua negara, Kolombia menyampaikan bahwa ia telah mengklasifikasikan Haya de la Torre sebagai suaka politik, seperti pada konvensi Montevideo pada tahun 1933, yang juga ditandatangi oleh kedua negara, dan meminta dengan adanya safe conduct pass seseorang dapat keluar dari negaranya. Peru menolak safe conduct pass, berdasarkan penolakannya terhadap klasifikasi unilateral Kolombia, dan menyatakan bahwa kejahatan Haya de la Torre bertujuan untuk kejahatan semata dan termasuk tindakan teroris yang tidak bisa mendapatkan pengasingan.

Kasus ini akhirnya dibawa ke ICJ (International Court of Justice) setelah mengalami kebuntuan. Alhasil, pengadilan memberikan keputusannya, dimana menolak posisi Kolombia yang menganggap bahwa sebagai negara yang memberikan suaka memiliki hak untuk secara sepihak menggolongkan kejahatan yang dilakukan partai tersebut sebagai sesuatu yang benar untuk meminta suaka. Kolombia mengutip perjanjian Montevideo tahun 1933 tentang Suaka , menyetujuinya, namun Peru tidak meratifikasinya, mengingat bahwa aturan yang dinyatakan dalam perjanjian tersebut adalah untuk mengklasifikasi suaka oleh negara-negara yang mengatakan bahwa suaka merupakan pengkodean simpel dari aturan yang jenisnya telah meluas di Amerika, dan bahwa Peru telah mengambil jalan ke arah sana dengan memberikan safe conduct pasess kepada pencari suaka yang lain. Pengadilan mempertimbangkan bahwa Peru tidak terlingkupi oleh perjanjian tahun 1933 dan sehingga tidak pada kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan prosedur yang biasa.

Demikian juga, pengadilan mengadili bahwa Kolombia telah memberikan bantuan suaka yang tidak sesuai dengan aturan, berdasar pada Konvensi Havana tahun 1928, dimana ada kesungguhan dalam armada antara kedua negara, karena persyaratan tentang “urgensi” untuk mengadakan perjanjian tidak terpenuhi. Lebih jauh lagi, suaka telah diperpanjang dan keputusan menyatakan bahwa hal itu harus dihentikan. Kemudian pengadilan mengakui bahwa Haya de la Torre merupakan buangan politik dan Kolombia tidak diharuskan untuk menanganinya lebih dari pemerintah Peru.

Berkaitan dengan kasus Colombian Peruvian Asylum (1950) ini, ICJ menyatakan bahwa seseorang yang mencari suaka diperwakilan diplomatik asing tetap di dalam wilayah negara di mana orang itu terlibat. ICJ menganggap bahwa suatu Kedutaan Besar bukanlah Exterritorial dan dapat dimasuki polisi jika kedutaan Besar menyetujui. Lebih jauh lagi mengenai kasus ini pula, Internationl Court of Justice telah membahas kaidah hukum internasional regional dan telah menghasilkan keputusan untuk kasus ini, diantaranya:
Kaidah-kaidah regional tidak perlu tunduk kepada kaidah-kaidah hukum internasional umum tetapi mungkin saja dalam pengertian “saling melengkapi” atau saling berkaitan; dan Suatu pengadilan internasional harus, sepanjang menyangkut negara-negara dalam wilayah khusus terkait, memberlakukan kaidah-kaidah regional tersebut sepanjang benar-benar terbukti memenuhi syarat dari pengadilan.

Jadi apabila dilihat dari hasil keputusan ICJ tersebut terkait Colombian Peruvian Asylum Case (1950) tersebut yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah hukum internasional regional tidak perlu tunduk kepada kaidah-kaidah hukum internasional umum, tetapi hukum internasional regional akan melengkapi dan saling berkait dengan hukum internasional umum. Kesimpulannya posisi hukum internasional regional dimata hukum internasional umum dalam kasus ini adalah sederajat dan saling berkaitan dan melengkapi.




Referensi:
Harris, DJ (Ed) 2004 “Cases and Materials on International Law” 6 Ed. Sweet and Maxwell, London.
J.G. Starke, Introduction To International Law, diterjemahkan olden Bambang Iriana Djajaatmadja, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 1997.
Syahmin AK. Hukum Diplomatik Suatu Pengantar. CV. Armico, Bandung, 1988.
Peruvian– Colombian Asylum Case« Deitaardhetyaoemar’s Weblog.htm. (kamis, 10 September 2009, 15:25 WIB)
diva diva diva’s Blog.htm (Kamis, 10 September 2009, 14:33)
http://www.ilsa.org/jessup/jessup09/basicmats/icjhayadelatorre.pdf
http://en.wikipedia.org/wiki/Montevideo_Convention
http://www.humanrights.is/the-human-rights-rpoject/humanrightscase

Tidak ada komentar:

Posting Komentar